Cara Bayar Denda BPJS Lewat Brimo Dengan Mudah

Apakah anda ingin tahu bagaimana cara bayar denda BPJS lewat Brimo? Untuk dapat mengetahuinya, silahkan simak artikel ini hingga akhir.
Apakah anda ingin tahu bagaimana cara bayar denda BPJS lewat Brimo? Untuk dapat mengetahuinya, silahkan simak artikel ini hingga akhir.

cara bayar denda bpjs lewat brimo

BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) memiliki peranan penting dalam menjaga perlindungan kesehatan masyarakat Indonesia. BPJS memiliki kelebihan dapat menanggung seluruh biaya perawatan dan biaya iuran yang murah.

Besaran biaya iuran BPJS bergantung pada kelas yang dipilih, yakni mulai dari kelas satu dengan biaya Rp 35.000/bulan hingga biaya kelas tiga sebesar Rp 150.000/bulan.

Setiap pengguna BPJS diharuskan untuk membayar iuran dengan tepat waktu. Namun, terkadang situasi yang terduga dapat membuat pembayaran iuran terlambat sehingga dikenakan denda.

Saat ini proses pembayaran denda BPJS dapat dilakukan dengan mudah melalui aplikasi Mobile Banking, salah satunya adalah aplikasi Brimo.

Persyaratan Membayar Denda BPPJS di Brimo

Untuk bisa membayar denda BPJS melalui aplikasi Brimo, terdapat beberapa persyaran yang harus dipenuhi antara lain:
  • Memiliki saldo Brimo yang mencukupi
  • Mengetahui nomor pembayaran BPJS, yaitu 11 digit terakhir di kartu BPJS
  • Koneksi internet yang stabil

Cara Bayar Denda BPJS Lewat Brimo

Apabila persyaratan telah terpenuhi, maka bisa melanjutkan ke proses pembayaran denda. Berikut ini adalah langkah-langkah membayar denda BPJS di aplikasi Brimo:
  • Buka aplikasi Brimo di ponsel
  • Kemudian login menggunakan username dan password akun anda
  • Pada halaman utama, pilih menu “Lainnya”
  • Kemudian cari “BPJS”
  • Tekan tombol “Pembayaran Baru”
  • Pilih jenis “BPJS Denda”
  • Masukkan nomor pembayaran BPJS
  • Tekan tombol “Lanjutkan”
  • Kemudian periksa jumlah tagihan, rincian denda, dan lainnya
  • Setelah itu, masukkan 6 digit PIN untuk memproses transaksi
  • Selesai

Cara Menghitung Denda BPJS

Menurut ketentuan dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2022, denda BPJS dikenakan sebesar 5%. Denda ini mulai berlaku setelah 45 hari sejak status keanggotaan diaktifkan. Artinya, jika ada keterlambatan pembayaran iuran melebihi waktu tersebut, maka denda sebesar 5% akan dikenakan pada pembayaran yang tertunda.

Adapun ketentuan terkait denda iuran BPJS Kesehatan menetapkan bahwa jumlah maksimal bulan tunggakan yang dikenakan denda adalah 12 bulan. Denda tertinggi yang bisa dikenakan mencapai Rp 30 juta.

Akhir Kata

Demikianlah informasi menarik dan terlengkap seputar cara bayar denda BPJS lewat Brimo yang dapat diikuti dengan mudah. Semoga artikel ini dapat bermanfaat untuk anda dan terimakasih banyak telah berkunjung.

Bermanfaat bagi orang lain merupakan salah satu tujuanku