Cara Buat Laporan SPT Tahunan Badan 2024 Online
Apabila Anda memiliki sebuah badan usaha, tentu wajib untuk melakukan laporan atau SPT tahunan badan. Tidak perlu merasa bingung karena kini untuk melakukan lapor SPT tahunan badan 2024, Anda bisa melakukannya melalui online. Hal ini tentu semakin memudahkan Anda karena tidak harus datang ke kantor pajak.
Lapor SPT Tahunan Badan 2024 Secara Online
Banyak orang yang belum tahu kalau ternyata sekarang ini untuk melakukan lapor SPT tahunan badan 2024 Anda tidak harus datang ke kantor pajak. Anda kini bisa melakukan secara online dengan mengakses website resmi dari kantor pajak yaitu di https://djponline.pajak.go.id/.
Untuk menggunakan website tersebut, Anda bisa memanfaatkan fitur e-form atau fitur e-filling yang sudah tersedia. Aplikasi ini sudah diluncurkan sejak bulan Januari tahun 2024.
Setiap masyarakat yang sudah dikenai wajib pajak, nantinya bisa memanfaatkan layanan e-filling. Di sana nantinya Anda akan menemukan formulir yang dapat diisi secara online. Jadi, Anda bisa mengakses website ini kapanpun dan dari manapun karena berbasis online.
Bagi Anda yang berstatus pegawai, nantinya tersedia dua formulir. Formulir tersebut harus Anda pilih berdasarkan dengan jumlah penghasilan dalam satu tahun. Anda bisa memasukkan informasi dengan benar melalui website DJP online.
Perlu Anda tahu bahwa formulir yang pertama adalah formulir 1770 yang dikhususkan bagi wajib pajak yang penghasilannya masih dibawah 60 juta per tahun. Dan formulir yang kedua adalah formulir 1770S yang memiliki khusus untuk masyarakat dengan penghasilan 60 di atas 60 juta per tahun.
Cara Mengisi Formulir Wajib Pajak Online
Setelah Anda mengetahui halaman website yang digunakan untuk melakukan wajib lapor SPT tahunan, selanjutnya tinggal mengisi formulir wajib pajak secara online. Beberapa langkah yang bisa dilakukan yaitu sebagai berikut:
1. Login ke Website
Langkah pertama yang tentu saja Anda perlu lakukan untuk lapor SPT tahunan adalah login atau masuk ke website www.pajak.go.id melalui laptop atau handphone.
2. Selanjutnya Anda bisa login dengan menggunakan NIK atau NPWP serta password dan kode keamanan.
3. Selanjutnya cobalah untuk cari opsi "lapor" dan kemudian pilih fitur "e-filling" kemudian "buat SPT".
4. Berikutnya Anda akan menemukan opsi untuk mengisi formulir SPT. Di sana tersedia dua formulir, Anda bisa memilih salah satu apakah formulir 1770 atau formulir 1770S.
Anda bisa memilih formulir sesuai dengan besar penghasilan Anda dalam satu tahun.
5. Selanjutnya Anda bisa langsung mengisi informasi yang diperlukan. Jika sudah, maka bisa klik opsi selanjutnya
6. Berikutnya Anda bisa akan diminta untuk mengisi berbagai macam data lain. Cobalah untuk mengisi setiap data yang diperlukan dengan informasi yang benar.
7. Apabila ternyata Anda tidak memiliki utang pajak, maka Anda akan mendapatkan informasi tentang status SPT seperti nihil, lebih bayar, atau kurang bayar.
8. Nanti Anda akan diminta untuk klik tombol setuju, maka berikutnya Anda akan mendapatkan kode verifikasi melalui email atau nomor telepon yang sudah terdaftar.
9. Jika sudah, kode verifikasi yang masuk ke email bisa Anda masukkan ke alamat website tersebut.
10. Apabila ternyata proses lapor atau wajib pajak sudah selesai, Anda akan mendapatkan tanda terima elektronik SPT tahunan melalui email juga.
Baca juga: Cara Bayar Pajak Motor di Tokopedia Terbaru
Memiliki Elektronic Filling Identification Number
Sebelum Anda bisa melakukan pengisian formulir, tentu Hal pertama yang harus dimiliki adalah Electronic Filing Identification Number (EFIN).
EFIN merupakan nomor identifikasi yang berisi 10 digit nomor dari DJP. Nomor ini bersifat rahasia jadi hanya pihak wajib pajak saja yang mengetahui nomor ini.
Untuk mendapatkan nomor ini, Anda bisa mengirim permohonan ke alamat email Kantor pajak atau bisa juga dengan melalui online. Bila ingin mendapatkan nomor identifikasi secara online ada beberapa langkah yang bisa Anda lakukan:
- Pertama Anda bisa mengirim email ke kantor pajak dengan alamat yang bisa Anda dapatkan dari website ini : https://www.pajak.go.id/unit-kerja.
- Selanjutnya menuliskan permintaan EFIN pada subjek email dan badan email mencantumkan beberapa data seperti nama, NPWP, nomor HP, NIK, dan alamat email.
- Mengirimkan scan KTP asli/ foto atau scan NPWP asli, foto selfie/swafoto yang memegang KTP dan NPWP asli. Pastikan foto selfie tersebut terlihat dengan jelas.
- Berikutnya Anda tinggal menunggu nomor efin dikirim melalui email oleh petugas dari pajak.
Itulah penjaskesan tentang bagaimana cara lapor SPT tahunan 2024 yang bisa dilakukan dengan mudah secara online. Semoga penjelasan ini bisa membantu anda untuk melakukan lapor SPT tahunan dengan mudah.